Pada hakekatnya bisnis merupakan upaya untuk mencari keuntungan yang dilakukan dengan cara melayani atau memenuhi kebutuhan masyarakat. Seorang pelaku bisnis selalu berupaya mengidentifikasi potensi usahanya diikuti dengan perkiraan, antisipasi pertumbuhan potensi bisnis di masa depan, juga memperhitungkan adanya persaingan.

Pelaku bisnis harus memikirkan tersedianya sumber daya dan sumber dana untuk melayani kebutuhan pasar, melakukan manajemen terhadap faktor produksi yang tersedia dan memperhitungkan resiko yang mungkin terjadi.

Ketika memutuskan terjun ke dunia bisnis bakery, bukan hanya pengetahuan tentang produk bakery dan proses pembuatannya saja yang perlu Anda dalami. Agar bisnis tersebut berjalan secara optimal dan mendatangkan laba, pengetahuan bisnis secara umum juga harus Anda kuasai. Dengan memiliki pengetahuan bisnis, usaha yang Anda jalankan memiliki potensi untuk berkembang. Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diketahui dalam menjalankan usaha, antara lain:


Pajak

Pemerintah mengatur ketentuan tentang perpajakan melalui Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Seseorang yang menjalankan usaha dengan atau tanpa mendirikan badan usaha, jika memenuhi syarat sebagai subjek pajak dan memiliki objek pajak disebut sebagai Wajib Pajak.

Subjek pajak adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan dan bentuk usaha tetap. Sementara, objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan yang bersangkutan.

Seorang pengusaha dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak jika sudah memenuhi kriteria sesuai yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197 Tahun 2013 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 4 PMK No. 197 Tahun 2013 mengatur bahwa, bagi pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah penghasilan kotor melebihi Rp. 4,8 miliar setahun, pengusaha tersebut wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Namun, meskipun penghasilan kotor dari usaha Anda tidak mencapai Rp. 4,8 miliar dalam setahun, bukan berarti Anda terbebas sepenuhnya dari kewajiban membayar pajak.

Bentuk usaha yang dipilih untuk bisnis bakery Anda akan berkorelasi terhadap kewajiban Anda sebagai wajib pajak, yaitu :

  1. Usaha Perorangan
    Untuk usaha perorangan, yang akan dibebankan adalah pajak orang pribadi yang diatur dalam ketentuan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan.

    Tarif pajak untuk usaha perorangan bervariasi berdasarkan penghasilan per tahun yang diterima, yaitu :

    ≤ Rp. 50 juta : tarif pajak 5%
    > Rp. 50 juta - Rp. 250 juta : tarif pajak 15%.
    > Rp .250 - Rp .500 juta : tarif pajak 25%
    > Rp. 500 juta : tarif pajak 30%.

    Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 17 tersebut.

  2. Badan Usaha
    Jika Anda memilih menjalankan usaha yang lebih besar dengan membentuk badan usaha, maka komponen pajak yang harus dibayar akan lebih banyak dibandingkan dengan usaha perorangan. Setidaknya ada tiga komponen pajak yang harus Anda bayarkan, yaitu :
    1. PPh Pasal 21 (pajak atas penghasilan karyawan)
      PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi. Ini adalah pajak karyawan pada perusahaan bakery Anda atas penghasilan yang mereka terima dari bekerja di perusahaan Anda. Sebagai pemilik perusahaan, Anda berhak memotong gaji mereka untuk membayar pajak PPh Pasal 21.
    2. PPh Pasal 23 (pajak atas jasa)
      PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Sebagai pemilik modal, Anda akan dikenakan tarif pajak sebesar 15% dari penghasilan kotor atas deviden yang Anda terima. Sementara, untuk jasa katering atau tata boga yang Anda sediakan dalam usaha bakery juga akan dikenakan pajak sebesar 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa tersebut.
    3. PPh Pasal 4 Ayat 2 (pajak sewa tanah atau bangunan)
      Usaha skala menengah dan besar memerlukan tempat yang strategis agar bisnis Anda berjalan lancar. Tempat usaha Anda harus dibayarkan pajak sewa tanah atau bangunannya.

Selain itu, pemerintah juga telah menerapkan peraturan baru yang berlaku per 1 Juli 2013, berupa Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2013 mengenai PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP tersebut menjelaskan bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan Usaha yang memiliki peredaran usaha sebesar Rp. 4,8 miliar ke bawah dalam setahun, harus membayar PPh pasal 4 ayat 2 setiap bulannya sebesar 1% dari omset.

Sebagai informasi, formulir pajak, petunjuk pengisian formulir, serta peraturan-peraturan perpajakan dapat diakses secara online di www.pajak.go.id dan jika mempunyai berbagai pertanyaan yang berhubungan dengan perpajakan, Anda bisa menghubungi “Kring Pajak” di nomor telepon 021-500200.